Ketika Uang Tanpa Jejak Diterima. Mens Rea, Etika Publik, dan DPRD NTB

Redaksi Opini Mataram
Ilustrasi uang tanpa jejak administrasi dan bayangan gedung DPRD NTB

MATARAM — Di sudut-sudut Kota Mataram, di teras rumah selepas magrib, di obrolan warung kopi yang tak pernah sepi, satu pertanyaan belakangan sering mengemuka. Jika uang yang diterima pejabat publik tidak memiliki tanda terima resmi, tidak tercatat dalam anggaran, dan tidak dipotong pajak sebagaimana mestinya, mengapa uang itu tetap diterima. Pertanyaan itu sederhana, tapi jawabannya berlapis. Ia menyentuh soal hukum, etika, dan cara kita memandang kekuasaan.

Pertanyaan itu mencuat setelah Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menyampaikan bahwa penyidik hingga kini belum menemukan unsur mens rea atau niat jahat dari sejumlah anggota DPRD NTB yang diduga menerima uang dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi. Sebagaimana dilaporkan Antara NTB pada 11 Februari 2026, Kepala Kejati NTB Wahyudi menyebut penyidik belum bisa menyimpulkan bahwa penerimaan uang tersebut dilakukan dengan kesadaran penuh sebagai perbuatan melawan hukum. Di telinga publik, kalimat “belum ditemukan mens rea” terdengar dingin, bahkan terasa jauh dari rasa keadilan yang diharapkan.

Padahal di mata warga, fakta uang berpindah tangan sudah cukup untuk menimbulkan tanya. Namun hukum bekerja dengan logika yang berbeda. Ia tidak hanya menilai apa yang tampak di permukaan, tetapi juga menuntut pembuktian tentang apa yang ada di dalam batin seseorang ketika perbuatan itu dilakukan. Tanpa bukti niat jahat yang kuat, proses pidana bisa goyah. Di titik ini, hukum memilih berjalan pelan agar tidak tergelincir pada ketidakadilan yang lain, menghukum orang yang niatnya belum terbukti.

Sejumlah media lokal NTB mencatat bahwa dalam perkara ini, jaksa telah menetapkan tiga orang sebagai pemberi suap. Di sisi penerima, penyidik masih menelusuri kaitan antara uang yang diterima dengan jabatan dan kepentingan tertentu. Publik pun menunggu dengan perasaan campur aduk. Di satu sisi ada harapan hukum ditegakkan setegas-tegasnya. Di sisi lain, ada kenyataan bahwa pembuktian niat bukan perkara mudah, apalagi ketika praktik penerimaan uang kerap dibungkus dengan istilah-istilah abu-abu yang terdengar “biasa” di telinga birokrasi.

Namun kegelisahan warga tak berhenti di situ. Anggota DPRD bukanlah orang awam yang baru belajar mengenal administrasi. Mereka hidup di dalam sistem anggaran, terbiasa dengan honor resmi, perjalanan dinas, serta pertanggungjawaban yang selalu meninggalkan jejak dokumen dan potongan pajak. Dalam praktik tata kelola pemerintahan, uang yang legal hampir selalu datang bersama dasar kegiatan dan bukti penerimaan. Ketika uang datang tanpa semua itu, naluri kehati-hatian seharusnya muncul. Mengapa justru diterima. Pertanyaan ini bukan sekadar curiga, melainkan refleksi atas standar etika yang diharapkan dari penyelenggara negara.

Di tengah kebingungan publik, muncul juga gumaman sinis di ruang-ruang obrolan warga. Apakah saat menerima uang itu para pejabat sedang “kesurupan”, sehingga tak sadar sedang menerima sesuatu yang seharusnya ditolak. Tentu ini hanya sindiran, bukan tuduhan. Namun sindiran itu lahir dari rasa heran yang tulus. Sulit membayangkan seseorang yang setiap hari berkutat dengan aturan dan administrasi tidak paham perbedaan antara uang yang legal dan uang yang datang tanpa dasar hukum yang jelas.

Kegelisahan publik kian terasa ketika sebagian uang baru dikembalikan setelah aparat penegak hukum turun tangan. Secara hukum, pengembalian uang memang bisa dipertimbangkan sebagai hal yang meringankan. Namun bagi perasaan orang kebanyakan, pengembalian yang terlambat sering terbaca sebagai reaksi karena takut, bukan karena kesadaran sejak awal. Di ruang inilah rasa keadilan masyarakat kerap tersandung. Bukan karena hukum salah, tetapi karena jarak antara prosedur hukum dan nurani publik terasa terlalu lebar.

Aturan gratifikasi sejatinya hadir untuk menutup ruang abu-abu itu. Ia mengajarkan satu sikap sederhana, jika ragu, laporkan. Jika tidak jelas asal-usulnya, jangan diterima. Aturan ini tidak lahir untuk menghiasi buku pedoman, melainkan untuk menjaga agar kekuasaan tidak tergelincir ke dalam kebiasaan menerima yang seharusnya ditolak. Ketika aturan ini diabaikan, bukan hanya potensi pidana yang muncul, tetapi juga erosi kepercayaan publik yang pelan-pelan menggerogoti legitimasi lembaga.

Kasus yang kini bergulir di NTB mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya soal menghukum di ruang sidang. Ia juga tentang membangun kebiasaan menolak sejak awal, tentang keberanian berkata tidak pada sesuatu yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Hukum boleh jadi membutuhkan waktu untuk menemukan mens rea, tetapi etika publik menuntut ketegasan sejak langkah pertama.

Mungkin di situlah letak pelajaran terpentingnya. Di antara pasal-pasal hukum yang menunggu bukti niat, ada harapan sederhana warga NTB agar para wakilnya menjaga jarak dari uang yang datang tanpa jejak. Sebab kepercayaan publik tidak runtuh dalam satu malam. Ia terkikis perlahan, setiap kali ruang abu-abu dibiarkan menjadi kebiasaan.

Catatan Redaksi — Sumber Artikel

Tulisan ini disusun dengan menyadur dan merujuk pemberitaan media di Nusa Tenggara Barat mengenai pernyataan Kejaksaan Tinggi NTB tentang belum ditemukannya unsur mens rea pada anggota DPRD NTB penerima uang, serta laporan media lokal terkait perkembangan penyidikan perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan DPRD NTB. Sejumlah bagian dalam artikel ini juga memuat pandangan dan opini dalam memberikan konteks, refleksi, dan edukasi kepada publik.

  1. ANTARA News NTB, Kejati NTB belum temukan mens rea anggota DPRD penerima suap, 11 Februari 2026 — https://mataram.antaranews.com/berita/531070/kejati-ntb-belum-temukan-mens-rea-anggota-dprd-penerima-suap
  2. GESIT.id, Kajati NTB belum bisa temukan mens rea anggota DPRD penerima suap, 11 Februari 2026 — https://gesit.id/kajati-ntb-belum-bisa-temukan-mens-rea-anggota-dprd-penerima-suap/
  3. iNewsLombok.id, Kejati NTB gelar perkara gratifikasi setelah LPSK tolak perlindungan legislator, 7 Februari 2026 — https://lombok.inews.id/read/671350/kejati-ntb-lagi-gelar-perkara-gratifikasi-usai-lpsk-ogah-lindungi-15-anggota-dprd-ntb-penerima-suap
  4. SuaraNTB.com, Kejati NTB masih membuka peluang status tersangka bagi puluhan anggota DPRD penerima suap, 6 Februari 2026 — https://suarantb.com/2026/02/06/kejati-ntb-kaji-status-15-legislator-pada-kasus-dugaan-dana-siluman/