SPPG Mendapat Kepastian, Guru Kembali Menunggu


Mataram – Belakangan ini, publik ramai membicarakan pengangkatan petugas SPPG menjadi PPPK. Bagi sebagian orang, kebijakan ini dianggap sebagai langkah cepat pemerintah dalam memperkuat layanan gizi masyarakat. Namun di sisi lain, muncul pertanyaan yang tak kalah kuat: mengapa guru—terutama yang sudah lama mengabdi—masih harus menunggu kepastian status?
Pertanyaan ini wajar. Guru adalah profesi yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari masyarakat. Mereka hadir di ruang kelas sejak pagi, mengajar, membimbing, sekaligus menjaga agar sekolah tetap berjalan meski sering kali dengan keterbatasan. Ketika kabar pengangkatan SPPG muncul, perbandingan pun tak terhindarkan.
Secara kebijakan, posisi SPPG dan guru sebenarnya berada di jalur yang berbeda. SPPG merupakan bagian dari program baru yang dirancang secara terpusat, dengan sistem rekrutmen, data, dan kebutuhan anggaran yang relatif seragam. Karena dibentuk dari awal, skema kepegawaiannya pun bisa langsung diarahkan ke PPPK tanpa harus menyelesaikan persoalan lama.
Baca liputan lengkap kategori Nasional di Opini Mataram.
Sementara itu, guru—khususnya honorer—datang dari latar belakang yang sangat beragam. Ada yang direkrut oleh sekolah, ada yang oleh pemerintah daerah, ada pula yang berada di bawah yayasan. Masa kerja, status administrasi, hingga data kepegawaian mereka tidak selalu tercatat rapi dalam satu sistem nasional. Inilah yang membuat proses pengangkatan guru menjadi jauh lebih rumit.
Masalahnya, kerumitan administratif sering kali terasa abstrak di mata publik. Yang terlihat justru kenyataan sederhana: ada profesi yang baru dibentuk namun cepat mendapatkan kepastian, sementara profesi lama yang sudah bertahun-tahun menopang sistem justru terus berada di ruang tunggu kebijakan.
Di sinilah muncul rasa tidak adil. Bukan karena masyarakat menolak pengangkatan SPPG, tetapi karena ada kesan negara lebih sigap mengurus sesuatu yang baru dibanding menyelesaikan persoalan lama. Padahal, guru bukan sekadar angka dalam formasi, melainkan aset sosial yang dampaknya langsung terasa pada kualitas pendidikan.
Pemerintah sendiri berulang kali menegaskan bahwa pengangkatan guru tetap berjalan melalui skema PPPK secara bertahap. Namun kata “bertahap” kerap menjadi sumber kegelisahan, karena tidak selalu disertai dengan penjelasan yang jelas tentang waktu, prioritas, dan kepastian hasil.
Di sisi lain, perlu juga diakui bahwa pengangkatan massal tanpa perhitungan bisa menimbulkan persoalan baru, mulai dari beban anggaran hingga masalah hukum. Negara memang dituntut berhati-hati. Namun kehati-hatian yang terlalu lama, tanpa komunikasi yang empatik, justru bisa menggerus kepercayaan publik.
Pengangkatan SPPG seharusnya bisa dibaca sebagai cermin, bukan pemicu kecemburuan. Jika negara mampu menyiapkan sistem yang rapi untuk satu sektor, maka pelajaran yang sama semestinya diterapkan untuk sektor lain, termasuk pendidikan. Yang dibutuhkan bukan hanya regulasi, tetapi juga keberanian menyederhanakan persoalan dan kejujuran dalam menyampaikan batas kemampuan negara.
Guru dan petugas layanan gizi sama-sama berperan dalam pembangunan manusia. Yang menjadi harapan publik adalah kebijakan yang terasa adil, masuk akal, dan manusiawi. Ketika negara mampu menjelaskan arah kebijakannya dengan jernih, rasa menunggu pun setidaknya tidak terasa diabaikan.