Kasus Chromebook Nadiem Makarim dan Fakta Persidangan 2026

Redaksi Opini Mataram
Nadiem Makarim dalam sorotan sidang kasus pengadaan laptop pendidikan yang memicu perdebatan harga Chromebook dan kebijakan digitalisasi pendidikan

Mataram – Sidang dugaan korupsi pengadaan laptop pendidikan yang menyeret mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim mulai digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 5 Januari 2026. Pada sidang awal tersebut majelis hakim menolak eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa dan memutuskan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian. Sejak saat itu rangkaian persidangan menghadirkan saksi dari internal kementerian pejabat pengadaan hingga pihak vendor untuk mengurai apakah kebijakan pengadaan Chromebook pada periode 2019 hingga 2022 merupakan pelanggaran hukum atau bagian dari keputusan kebijakan di masa krisis pandemi.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum disebutkan bahwa program pengadaan Chromebook dan layanan pengelolaan perangkat menyebabkan kerugian negara sekitar 2,1 hingga 2,18 triliun rupiah. Jaksa juga menyebut adanya dugaan kemahalan harga per unit perangkat yang dinilai tidak wajar dibandingkan harga pasar. Angka kemahalan ini kemudian menjadi salah satu pilar dakwaan bahwa pengadaan dilakukan tidak efisien dan melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Namun dalam persidangan muncul keterangan saksi yang justru memperlemah narasi kemahalan harga tersebut. Sejumlah saksi dari pihak produsen dan pelaku industri menyampaikan bahwa biaya produksi laptop Chromebook pada masa pandemi Covid 19 berada di kisaran 3,7 juta rupiah per unit untuk biaya pokok produksi sebelum operasional. Setelah ditambah margin wajar produsen sekitar delapan persen harga di level pabrik berada di kisaran 4,1 hingga 4,2 juta rupiah per unit. Angka ini belum termasuk biaya distribusi logistik antar daerah pajak serta margin distributor dan penyedia yang secara tata niaga memang wajib terlibat dalam pengadaan pemerintah.

Keterangan ini menjadi penting karena harga Chromebook yang tercantum di katalog pengadaan pemerintah pada periode tersebut berada di kisaran 5,7 hingga 5,8 juta rupiah per unit termasuk layanan pengelolaan perangkat. Dalam ruang sidang tim penasihat hukum menegaskan bahwa selisih harga antara biaya produksi dan harga katalog tidak bisa serta merta disebut sebagai kemahalan melainkan mencerminkan struktur biaya riil dalam rantai pasok pengadaan nasional terutama di masa pandemi ketika ongkos logistik dan komponen semikonduktor melonjak tajam secara global.

Saksi dari kalangan pelaku usaha juga menjelaskan bahwa produsen tidak menjual langsung ke pemerintah melainkan melalui distributor dan penyedia resmi sesuai tata niaga perdagangan. Artinya setiap lapis distribusi memiliki margin wajar yang diatur oleh mekanisme pasar dan regulasi. Dalam konteks ini perbandingan harga Chromebook dengan asumsi harga ideal di kisaran tiga jutaan rupiah dinilai tidak realistis untuk pengadaan massal pada periode 2020 hingga 2021 ketika harga laptop secara umum mengalami kenaikan akibat krisis rantai pasok global.

Jaksa dalam persidangan tetap berpegang pada konstruksi bahwa terdapat potensi kemahalan dan inefisiensi dalam pengadaan. Namun keterangan saksi tentang struktur biaya produksi margin wajar produsen serta beban distribusi nasional menjadi kontra narasi yang kuat. Perdebatan harga di ruang sidang akhirnya bergeser dari sekadar angka nominal menjadi soal metode pembanding yang digunakan jaksa untuk menilai kewajaran harga pengadaan.

Selain isu harga persidangan juga mengungkap perbedaan pandangan tentang fungsi layanan pengelolaan perangkat. Jaksa menilai layanan tersebut menambah biaya pengadaan sementara pihak pembela dan saksi teknis menyampaikan bahwa sistem pengelolaan perangkat justru berfungsi untuk memastikan aset negara benar benar digunakan di sekolah dan dapat dipantau secara terpusat. Dalam konteks pengadaan aset publik layanan ini diposisikan sebagai instrumen tata kelola dan pencegahan penyimpangan distribusi.

Majelis hakim mencermati keterangan saksi yang mengurai struktur harga dan fungsi teknis layanan pendukung sebagai bagian dari penilaian apakah unsur kerugian negara dan kemahalan harga dapat dibuktikan secara meyakinkan. Tanpa pembuktian adanya pengaturan harga atau keuntungan pribadi dari selisih harga tersebut perdebatan harga cenderung berada di wilayah evaluasi kebijakan pengadaan bukan serta merta tindak pidana.

Bagi publik daerah termasuk di Nusa Tenggara Barat sidang ini tidak hanya menyangkut nasib hukum seorang mantan menteri tetapi juga nasib program digitalisasi pendidikan yang pernah diterima sekolah sekolah. Perangkat yang dibagikan selama pandemi diharapkan dapat membantu proses belajar jarak jauh meski pemanfaatannya di lapangan menghadapi tantangan infrastruktur jaringan dan pendampingan. Putusan perkara ini akan menjadi preseden penting apakah kebijakan pengadaan teknologi di masa krisis akan dipandang sebagai ruang inovasi yang perlu dievaluasi atau sebagai risiko hukum yang membuat pejabat enggan mengambil keputusan strategis di masa depan.

Catatan Redaksi

Artikel ini disusun dari berbagai sumber pemberitaan persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop pendidikan yang melibatkan Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta sejak 5 Januari 2026. Informasi mengenai dakwaan jaksa kerugian negara sekitar 2,1 triliun rupiah serta keterangan saksi tentang struktur harga Chromebook dirangkum dari laporan sejumlah media nasional. Redaksi menyajikan informasi ini sebagai laporan faktual tanpa bermaksud menghakimi pihak mana pun.

  1. Majelis hakim menolak eksepsi Nadiem dan lanjutkan sidang pembuktian dakwaan. Hakim Tolak Eksepsi Nadiem dan Sidang Dilanjutkan
  2. Jaksa Dakwa Nadiem Rugikan Negara ±Rp2,1 Triliun. Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp2,1 Triliun
  3. Saksi memberi keterangan terkait mens rea dan kehadiran saksi teknis. JPU Ungkap Fakta Mens Rea di Persidangan
  4. Beberapa saksi mengakui pernah menerima gratifikasi terkait pengadaan. Tim Hukum Soroti Integritas Saksi
  5. Pembelaan menyatakan pengadaan melalui e-Katalog LKPP, bukan intervensi pribadi. Kubu Nadiem: Proses Melalui LKPP
  6. Pernyataan Nadiem bahwa saksi tidak pernah menerima perintah darinya. Nadiem Optimistis Bebas Dari Tuduhan
  7. Saksi teknis yang mundur karena dinamika internal pengadaan. Kesaksian Eks PPK di Sidang Chromebook
  8. Beberapa keterangan saksi terkait Google for Education. Kesaksian tentang Google dalam Sidang