Membaca Ulang Perkara Tata Kelola Migas Pertamina dari Kesaksian, Logika Bisnis, dan Business Judgment Rule

Redaksi Opini Mataram
Ilustrasi visual perkara tata kelola migas Pertamina yang menyoroti irisan antara proses hukum, logika bisnis, dan narasi kerugian negara.

Mataram – Sejak perkara dugaan tata kelola migas di tubuh Pertamina bergulir, ruang publik lebih dulu dipenuhi narasi besar. Isu pengoplosan BBM, dugaan praktik kartel, hingga klaim kerugian negara ratusan triliun rupiah bahkan sempat disebut menembus satu kuadriliun, membentuk persepsi publik jauh sebelum pembuktian dimulai di ruang sidang. Dalam negara hukum, kebenaran perkara seharusnya lahir dari proses peradilan, bukan dari framing awal. Pengadilan bekerja dengan bahasa yang berbeda: alat bukti, keterangan saksi, dokumen kontrak, dan pendapat ahli.

Di persidangan Tindak Pidana Korupsi, jaksa memeriksa dugaan penyimpangan dalam tata kelola pengadaan minyak mentah dan produk kilang, pemanfaatan fasilitas terminal, serta penyewaan sarana logistik seperti kapal. Fokus pembuktian tidak berhenti pada ada atau tidaknya layanan, melainkan pada bagaimana keputusan korporasi diambil. Yang diuji adalah proses: bagaimana kontrak lahir, bagaimana mekanisme pengadaan dijalankan, siapa yang berwenang memutuskan, dan apakah prosedur tata kelola dipatuhi.

Sejumlah saksi dari internal Pertamina dan unit logistik menerangkan bahwa kapal benar-benar beroperasi, fasilitas logistik digunakan, dan distribusi BBM ke kilang berlangsung selama periode yang dipersoalkan. Fakta ini penting ditegaskan karena perkara yang diuji bukan mengenai layanan fiktif atau aset yang tidak pernah ada. Layanan tersedia, operasi berjalan, dan sarana logistik memiliki fungsi nyata dalam rantai pasok energi nasional. Dalam konteks ini, perdebatan hukum bergeser dari eksistensi layanan ke kualitas tata kelola pengambilan keputusan.

Jaksa menghadirkan dokumen kontrak, dokumen pengadaan, serta bukti elektronik berupa komunikasi yang didalilkan berkaitan dengan proses pengadaan. Penuntut juga menghadirkan ahli auditor untuk menjelaskan metode perhitungan kerugian negara. Angka kerugian ratusan triliun rupiah yang disebut dalam dakwaan merupakan hasil konstruksi perhitungan audit dengan membandingkan skema yang terjadi dengan skema yang dinilai lebih ideal atau sesuai prosedur. Kerugian dalam perspektif hukum pidana diposisikan sebagai dampak ekonomi dari dugaan penyimpangan tata kelola, bukan pernyataan bahwa kas negara hilang tanpa barang atau layanan.

Kesaksian Basuki Tjahaja Purnama sebagai mantan Komisaris Utama Pertamina menambah dimensi penting dalam membaca perkara ini. Di persidangan, ia menyampaikan bahwa selama masa jabatannya tidak menerima temuan resmi auditor negara yang menyimpulkan adanya penyimpangan spesifik terkait penyewaan kapal. Ia menekankan bahwa penyewaan armada dilakukan karena kebutuhan operasional akibat keterbatasan armada internal. Ia juga mempertanyakan metodologi perhitungan angka kerugian yang beredar di ruang publik, seraya menyoroti perlunya membedakan antara penilaian operasional korporasi dan konstruksi kerugian versi audit.

Dalam praktik bisnis logistik migas, penetapan harga sewa kapal lazim merujuk pada indeks pasar pelayaran internasional yang fluktuatif mengikuti siklus permintaan dan ketersediaan armada. Indeks tersebut bukan harga mati, melainkan titik acuan awal yang hampir selalu diikuti proses tawar-menawar. Negosiasi durasi kontrak, spesifikasi kapal, skema pembayaran, hingga klausul risiko merupakan bagian wajar dari praktik komersial. Ketiadaan negosiasi justru patut dipertanyakan, karena dalam bisnis yang sehat harga jarang diterima begitu saja tanpa uji kepantasan. Fakta adanya proses tawar-menawar berbasis indeks pasar tidak dengan sendirinya dapat diposisikan sebagai bukti adanya pengaturan atau persekongkolan.

Perbedaan harga sewa yang lebih mahal dari pembanding audit juga tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai rekayasa. Harga bisa lebih tinggi karena kondisi pasar yang ketat, keterbatasan armada pada periode tertentu, kebutuhan layanan yang mendesak, atau spesifikasi teknis yang tidak tersedia luas di pasar. Mahal atau murah bukan ukuran niat jahat. Yang diuji oleh hukum pidana adalah apakah harga tersebut lahir dari proses yang direkayasa, disertai konflik kepentingan, suap, atau persekongkolan. Tanpa bukti motif menyimpang, selisih harga merupakan risiko pasar yang melekat pada keputusan bisnis.

Sebaliknya, harga yang lebih murah pun tidak otomatis membuktikan adanya pengaturan. Dalam praktik komersial, vendor dapat menawarkan harga agresif untuk masuk pasar, menjaga utilisasi armada, atau membangun relasi jangka panjang. Menyamakan setiap hasil negosiasi yang “terlalu mahal” atau “terlalu murah” sebagai pengaturan berisiko mengaburkan esensi hukum pidana yang mensyaratkan adanya perbuatan melawan hukum, bukan sekadar hasil transaksi yang berbeda dari ekspektasi auditor.

Keberadaan perantara atau broker dalam transaksi sewa kapal merupakan praktik lazim dalam industri pelayaran global. Broker menyediakan informasi ketersediaan armada, mempertemukan pemilik kapal dengan penyewa, serta mempercepat transaksi di pasar yang dinamis. Penerimaan komisi oleh broker adalah mekanisme pasar yang sah sepanjang dilakukan secara transparan dan tidak mengalir kepada pejabat pengambil keputusan atau pihak yang memiliki konflik kepentingan. Perantara baru berubah menjadi instrumen pidana ketika digunakan untuk menyamarkan aliran keuntungan kepada pejabat, mengatur pemenang kontrak di balik layar, atau merekayasa proses pengadaan agar kompetisi menjadi semu.

Dalam relasi induk usaha dan anak usaha, transaksi internal atau penggunaan pihak ketiga untuk kebutuhan operasional juga merupakan praktik lazim dalam struktur korporasi modern. Yang diuji bukan keberadaan transaksi itu sendiri, melainkan kewajarannya secara bisnis dan kepatuhannya pada prinsip tata kelola. Hukum pidana baru relevan ketika transaksi tersebut digunakan sebagai sarana penyalahgunaan wewenang, pengalihan keuntungan yang tidak wajar, atau persekongkolan untuk menguntungkan pihak tertentu.

Hukum perusahaan mengenal prinsip Business Judgment Rule sebagai pagar agar keputusan bisnis tidak serta-merta dikriminalisasi. Prinsip ini melindungi direksi dari pertanggungjawaban pidana atas keputusan yang diambil dengan itikad baik, berbasis informasi yang memadai, tanpa konflik kepentingan, serta untuk kepentingan perseroan. Dengan prinsip ini, hukum mengakui bahwa bisnis bergerak dalam ruang ketidakpastian. Keputusan bisa keliru atau tidak optimal tanpa otomatis menjadi tindak pidana. Ranah pidana baru terbuka ketika terdapat penyalahgunaan wewenang, konflik kepentingan, atau persekongkolan.

Paradoks muncul ketika keputusan yang secara operasional berjalan dan menghasilkan layanan nyata tetap dipersoalkan secara pidana karena dinilai tidak ideal berdasarkan penilaian setelah kejadian. Direksi bukan peramal masa depan. Keputusan bisnis selalu diambil dalam konteks ketidakpastian, mulai dari fluktuasi harga energi global, dinamika geopolitik, hingga gangguan rantai pasok. Mengadili keputusan masa lalu dengan pengetahuan hari ini berisiko melahirkan bias retrospektif yang mengaburkan konteks saat keputusan diambil.

Implikasi jangka panjang dari pendekatan semacam ini tidak kecil. Iklim pengambilan keputusan di BUMN berpotensi menjadi defensif. Direksi cenderung menghindari keputusan strategis yang berisiko meski dibutuhkan untuk menjaga kelangsungan operasional. Dalam jangka panjang, BUMN dapat kehilangan kelincahan dan daya saing, bukan karena satu kontrak tertentu, melainkan karena kultur organisasi yang takut mengambil keputusan. Di titik ini, kepentingan publik justru terancam oleh kehati-hatian yang berlebihan.

Perkara tata kelola migas Pertamina mengingatkan publik bahwa pengadilan adalah ruang pembuktian, bukan panggung narasi. Yang menentukan bukan seberapa besar angka yang terlanjur viral, melainkan seberapa kuat alat bukti yang diuji di persidangan. Membaca perkara ini secara dewasa berarti menunggu putusan berbasis fakta, sambil tetap kritis terhadap kecenderungan trial by media yang kerap mendahului kerja pengadilan.

Tulisan ini disusun berdasarkan pemantauan pemberitaan persidangan perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, serta merujuk pada keterangan saksi di persidangan sebagaimana dilaporkan media nasional. Artikel ini bertujuan menghadirkan perspektif faktual mengenai apa yang diuji di ruang sidang, dengan membedakan antara narasi yang berkembang di ruang publik dan pembuktian yang berlangsung dalam proses peradilan. Seluruh informasi akan diperbarui mengikuti perkembangan persidangan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

https://www.tempo.co/hukum/korupsi-pertamina-saksi-akui-ada-pertemuan-di-hotel-pullman-2114489#google_vignette

https://news.detik.com/berita/d-8328674/6-kesaksian-ahok-blak-blakan-di-sidang-kasus-minyak

https://story.kejaksaan.go.id/hot-issue/mantan-komut-ahok-jadi-saksi-jpu-ungkap-penyimpangan-tata-kelola-pertamina-dan-konflik-kepentingan-mvk.html?screen=1

https://www.antarafoto.com/id/view/2733470/sidang-lanjutan-korupsi-tata-kelola-minyak-mentah-pertamina