Amnesty Internasional Nilai Kebijakan Terbaru Israel Ancam Solusi Dua Negara

Redaksi Opini Mataram
Aksi solidaritas Palestina dengan bendera dan spanduk Free Palestine terkait isu Tepi Barat 2026

Mataram – Organisasi hak asasi manusia global, Amnesty International, merilis laporan terbaru berjudul “Israel/OPT: Global impunity fueling Israel’s unlawful annexation measures in the West Bank” pada 26 Februari 2026. Dalam dokumen tersebut, Amnesty menilai bahwa kurangnya akuntabilitas internasional telah mendorong Israel mengambil langkah-langkah yang secara efektif memperkuat aneksasi ilegal atas wilayah pendudukan Palestina, khususnya di West Bank termasuk East Jerusalem.

Laporan ini menyoroti kebijakan yang dinilai bukan sekadar administratif, melainkan bagian dari strategi jangka panjang untuk mengintegrasikan wilayah pendudukan ke dalam yurisdiksi Israel secara de facto.


Langkah-Langkah yang Disorot Amnesty

Menurut Amnesty, sejak akhir 2025 otoritas Israel mempercepat sejumlah kebijakan kunci, antara lain:

Pertama, ekspansi permukiman secara signifikan di wilayah pendudukan. Amnesty menyebut jumlah persetujuan pembangunan unit baru meningkat dan mencetak rekor dalam beberapa tahun terakhir. Permukiman Israel di Tepi Barat sendiri secara luas dianggap ilegal berdasarkan hukum humaniter internasional.

Kedua, langkah pendaftaran dan pengakuan tanah sebagai “tanah negara”. Amnesty menilai kebijakan ini membuka jalan bagi penguasaan permanen atas lahan milik warga Palestina, sekaligus mempermudah ekspansi permukiman di masa depan.

Ketiga, meningkatnya pembatasan terhadap warga Palestina, termasuk pembongkaran rumah dan pembatasan akses lahan. Amnesty menyatakan bahwa kebijakan tersebut mempersempit ruang hidup masyarakat Palestina dan mengubah komposisi demografis wilayah secara sistematis.

Dalam laporan itu, Amnesty menyebut bahwa tindakan-tindakan tersebut “memperkuat aneksasi ilegal” dan berpotensi menciptakan situasi yang sulit dibalikkan.


Dimensi Hukum Internasional

Secara hukum, Tepi Barat dipandang sebagai wilayah yang diduduki sejak 1967. Berbagai resolusi United Nations Security Council menegaskan bahwa permukiman Israel di wilayah tersebut tidak memiliki legitimasi hukum dan melanggar hukum internasional.

Selain itu, opini penasihat dari International Court of Justice sebelumnya menegaskan bahwa perubahan permanen terhadap wilayah pendudukan, termasuk pembangunan permukiman, bertentangan dengan prinsip hukum humaniter internasional dan Konvensi Jenewa.

Amnesty menekankan bahwa kegagalan komunitas internasional untuk menegakkan hukum internasional secara konsisten telah menciptakan apa yang disebutnya sebagai “impunitas global”. Dalam konteks ini, kurangnya sanksi atau konsekuensi nyata dianggap memberi ruang bagi Israel untuk melanjutkan kebijakan kontroversial tersebut.


Faktor Politik Global

Laporan tersebut juga menyinggung dukungan politik dan diplomatik dari sejumlah negara besar yang dinilai berkontribusi pada situasi impunitas. Amnesty menilai bahwa tanpa tekanan internasional yang berarti, langkah-langkah aneksasi de facto akan terus berlanjut.

Isu ini menjadi semakin sensitif di tengah meningkatnya ketegangan regional dan mandeknya proses perdamaian Israel–Palestina. Upaya solusi dua negara yang selama ini didorong komunitas internasional dinilai semakin sulit terwujud apabila perubahan demografis dan teritorial terus berlangsung.


Dampak terhadap Prospek Perdamaian

Amnesty memperingatkan bahwa aneksasi de facto berisiko:

  • Mengikis peluang solusi dua negara.
  • Memperdalam ketidaksetaraan hak antara warga Israel dan Palestina.
  • Meningkatkan ketegangan keamanan regional.

Organisasi tersebut menyerukan kepada negara-negara di dunia untuk tidak sekadar menyampaikan kecaman diplomatik, tetapi juga mengambil langkah konkret guna memastikan kepatuhan terhadap hukum internasional.


Laporan Amnesty International ini menempatkan isu Tepi Barat bukan hanya sebagai konflik bilateral, melainkan sebagai ujian bagi konsistensi penegakan hukum internasional. Dengan menyebut adanya “impunitas global”, Amnesty menyoroti peran komunitas internasional dalam menentukan arah perkembangan konflik ke depan.

Sumber:

Amnesty International — Israel/OPT: Global impunity fueling Israel’s unlawful annexation measures in the West Bank
🔗 https://www.amnesty.org/en/latest/news/2026/02/israel-opt-global-impunity-fueling-israels-unlawful-annexation-measures-in-the-west-bank/