Jepang Kaji Penghapusan Pajak Makanan Demi Tekan Biaya Hidup


Mataram — Pemerintah Jepang tengah mengkaji langkah tidak biasa dalam kebijakan fiskalnya: menangguhkan bahkan memangkas pajak konsumsi untuk makanan dan minuman. Wacana ini mengemuka kuat pasca pemilu awal Februari 2026, ketika pemerintah baru di bawah Perdana Menteri Sanae Takaichi mulai memetakan arah kebijakan ekonomi untuk meredam tekanan biaya hidup masyarakat.
Sebagaimana dilaporkan The Japan Times pada 16 Februari 2026, pemerintah dan partai berkuasa tengah mendorong pembentukan forum lintas partai di parlemen untuk membahas secara serius rencana pemotongan pajak konsumsi, termasuk pajak atas kebutuhan pokok seperti makanan dan minuman. Dalam laporan berjudul “CRA to study joining national congress on consumption tax cut”, media tersebut mengungkap bahwa partai oposisi Centrist Reform Alliance (CRA) mempertimbangkan untuk ikut bergabung dalam forum nasional yang diusulkan oleh Partai Demokrat Liberal (LDP) guna membahas desain kebijakan tersebut.
Pajak Makanan Dinilai Membebani Rumah Tangga
Di Jepang, pajak konsumsi umum berada di level 10 persen, sementara makanan dan minuman dikenakan tarif lebih rendah, yakni 8 persen. Namun, di tengah kenaikan harga pangan global, depresiasi yen, serta pertumbuhan upah yang belum sepenuhnya mengejar inflasi, pajak atas kebutuhan pokok kembali dipersoalkan.
Baca liputan lengkap kategori Internasional di Opini Mataram.
The Japan Times dalam laporan terpisah pada 28 Januari 2026 mencatat bahwa isu pemotongan pajak konsumsi makanan menjadi salah satu tema besar dalam perdebatan kebijakan ekonomi nasional. Pemerintah menilai, beban pajak pada kebutuhan dasar membuat daya beli rumah tangga melemah, terutama bagi kelompok berpendapatan rendah dan menengah.
Dalam pernyataan pasca pemilu, Perdana Menteri Sanae Takaichi menegaskan bahwa pemerintah akan menguraikan rencana pemotongan atau penangguhan pajak makanan secara lebih rinci sebelum musim panas 2026. Media Jepang menilai, kebijakan ini menjadi simbol pendekatan populis pemerintah untuk menjawab keresahan publik terhadap biaya hidup yang terus naik.
Antara Kepentingan Konsumen dan Risiko Fiskal
Meski populer di mata publik, kebijakan pemotongan pajak konsumsi bukan tanpa risiko. Lembaga pemeringkat dan analis fiskal di Jepang memperingatkan bahwa penghapusan sementara pajak makanan berpotensi menggerus penerimaan negara secara signifikan. The Japan Times pada 22 Januari 2026 mengutip pandangan sejumlah analis bahwa pemotongan pajak konsumsi dapat memperlebar defisit anggaran jika tidak diimbangi dengan sumber pendanaan yang jelas.
Pemerintah Jepang sendiri menyatakan kehati-hatian. Otoritas fiskal menegaskan bahwa rencana penangguhan pajak makanan diupayakan tanpa menambah utang baru melalui penerbitan obligasi negara, demi menjaga kepercayaan pasar terhadap stabilitas fiskal Jepang. Namun, di saat yang sama, muncul perdebatan internal mengenai dari mana kekurangan penerimaan negara akan ditutup.
Diskusi lintas partai yang mulai dibangun, termasuk keterlibatan CRA sebagaimana dilaporkan The Japan Times pada 16 Februari 2026, menunjukkan bahwa kebijakan ini tidak akan diputuskan secara sepihak. Pemerintah tampak ingin membangun legitimasi politik yang lebih luas sebelum melangkah lebih jauh.
Kebijakan Sosial atau Strategi Politik?
Di balik wacana ekonomi, kebijakan pajak makanan juga tak lepas dari kalkulasi politik. Pemotongan pajak konsumsi merupakan isu yang sangat sensitif di Jepang, mengingat pajak tersebut selama ini menjadi tulang punggung pembiayaan program jaminan sosial di tengah populasi lansia yang terus membesar.
Sejumlah pengamat menilai, langkah pemerintah mengangkat isu pajak makanan pasca pemilu juga mencerminkan upaya menjaga momentum dukungan publik. Dengan menempatkan beban biaya hidup sebagai isu utama, pemerintah berusaha menampilkan diri sebagai pelindung kepentingan rumah tangga di tengah tekanan ekonomi global.
Di Indonesia dan Khususnya NTB?
Bagi pembaca di Mataram dan Nusa Tenggara Barat, dinamika kebijakan di Jepang ini memberi gambaran bagaimana negara maju merespons tekanan harga kebutuhan pokok melalui instrumen fiskal. Meski konteks ekonomi Jepang dan Indonesia berbeda, wacana tentang peran negara dalam menekan biaya hidup rakyat tetap relevan sebagai bahan refleksi publik di tengah fluktuasi harga pangan dan tekanan ekonomi yang juga dirasakan di daerah.
Menariknya, pendekatan Jepang tersebut terasa berbeda hampir 180 derajat dengan arah kebijakan di Indonesia dan daerah. Di saat tekanan ekonomi meningkat, pemerintah justru sempat menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen, bahkan direncanakan naik ke 12 persen, sebelum akhirnya kembali ke 11 persen setelah gelombang protes publik dan demonstrasi besar di berbagai daerah.
Di sisi lain, arah kebijakan fiskal di tingkat pusat maupun daerah kerap dipersepsikan publik sebagai upaya “memburu” objek-objek baru yang bisa ditarik pajak. Wacana pengenaan pajak terhadap berbagai sektor konsumsi rakyat, mulai dari rencana pajak minuman berpemanis, pajak kos-kosan, hingga bentuk pungutan lain yang bagi sebagian warga “tidak habis pikir”, memperkuat kesan bahwa beban fiskal justru semakin digeser ke masyarakat di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Perbedaan pendekatan ini memperlihatkan dua wajah kebijakan fiskal. Di satu sisi, negara yang mencoba meredakan tekanan biaya hidup dengan melonggarkan pajak konsumsi sedangkan di sisi lain, negara yang masih bergulat antara kebutuhan penerimaan negara dan daya tahan ekonomi rumah tangga. Bagi publik di daerah, termasuk NTB, perbandingan ini penting untuk memperkaya diskursus tentang sejauh mana kebijakan pajak seharusnya berpihak pada daya beli rakyat di saat ekonomi sedang tertekan.
Catatan Redaksi
Tulisan ini disusun dengan merujuk pemberitaan media internasional dan media Jepang terkait wacana pemotongan atau penangguhan pajak konsumsi makanan dan minuman di Jepang. Redaksi menggabungkan informasi faktual dari laporan The Japan Times dengan konteks ekonomi yang berkembang pasca pemilu Jepang awal Februari 2026.
Daftar Sumber Utama:
Daftar Sumber Utama:The Japan Times, 22 Januari 2026 – Takaichi’s plan to cut tax on food may worsen Japan’s finances, S&P says — kekhawatiran fiskal atas rencana pemotongan pajak konsumsi.
→ https://www.japantimes.co.jp/business/2026/01/22/economy/sp-japan-tax-cut-concerns/
The Japan Times, 16 Februari 2026 – CRA to study joining national congress on consumption tax cut — forum lintas partai membahas potongan pajak konsumsi.
→ https://www.japantimes.co.jp/news/2026/02/16/japan/cra-consumption-tax-cut-debate/
The Japan Times, 28 Januari 2026 – laporan debat tentang pemotongan pajak konsumsi di Jepang.
→ https://www.japantimes.co.jp/business/2026/01/28/economy/consumption-tax-cut-debate/