Ahok Bersaksi di Sidang Tata Kelola Migas Pertamina, Pertanyakan Metodologi Kerugian Negara

Redaksi Opini Mataram
ahok bersaksi di sidang tata kelola migas pertamina

Mataram – Basuki Tjahaja Purnama hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Selasa, 27 Januari 2026. Dalam keterangannya, mantan Komisaris Utama Pertamina itu menyoroti dua hal utama yang menurutnya perlu dipahami publik secara jernih, yakni konteks kebutuhan operasional penyewaan armada logistik dan dasar metodologi perhitungan kerugian negara yang disebut mencapai ratusan triliun rupiah.

Di hadapan majelis hakim, Ahok menjelaskan bahwa selama menjabat sebagai Komisaris Utama, penyewaan kapal pengangkut dilakukan karena keterbatasan armada internal Pertamina di tengah kebutuhan distribusi energi yang terus meningkat. Menurutnya, tanpa dukungan armada sewa, pasokan energi ke kilang berisiko terganggu. Ia menyebut bahwa keputusan operasional tersebut diambil untuk menjaga kelancaran rantai pasok, bukan untuk kepentingan di luar kebutuhan bisnis perusahaan.

Ahok juga menyampaikan bahwa dalam masa jabatannya ia tidak menerima temuan resmi auditor negara yang menyatakan adanya penyimpangan spesifik terkait penyewaan kapal. Pernyataan ini disampaikan untuk menjelaskan konteks pengawasan di tingkat komisaris, di mana laporan hasil audit menjadi salah satu rujukan dalam mengevaluasi kebijakan manajemen. Ia menegaskan bahwa peran komisaris adalah melakukan pengawasan dan memberikan arahan, sementara keputusan operasional berada di tangan direksi.

Poin lain yang menjadi sorotan Ahok adalah angka kerugian negara ratusan triliun rupiah yang kerap disebut dalam pemberitaan perkara ini. Ia mempertanyakan metodologi perhitungan kerugian tersebut dan bagaimana angka tersebut dibangun. Menurut Ahok, publik perlu memahami perbedaan antara kerugian versi konstruksi audit dalam perkara hukum pidana dan kinerja operasional perusahaan yang dinilai dari berjalan atau tidaknya layanan logistik. Ia mengingatkan agar angka besar yang beredar tidak dibaca secara sederhana sebagai uang negara yang “hilang tanpa barang”.

Dalam persidangan, jaksa menghadirkan ahli auditor yang memaparkan metode perhitungan kerugian negara berdasarkan perbandingan skema yang terjadi dengan skema alternatif yang dinilai lebih ideal atau sesuai prosedur. Dalam konteks ini, keterangan Ahok menekankan bahwa perbedaan metodologi penilaian tersebut perlu dipahami agar publik tidak mencampuradukkan antara kerugian versi audit hukum pidana dan kerugian kas riil dalam laporan keuangan perusahaan.

Kesaksian Ahok menambah perspektif bahwa perkara tata kelola migas Pertamina tidak hanya berbicara tentang angka kerugian, tetapi juga tentang konteks pengambilan keputusan operasional di perusahaan energi berskala besar. Ia menekankan bahwa keputusan penyewaan armada logistik berada dalam ruang kebutuhan operasional yang dipengaruhi oleh ketersediaan armada di pasar, dinamika pasokan, serta kondisi eksternal seperti fluktuasi pasar energi global.

Persidangan perkara tata kelola migas Pertamina masih berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli. Keterangan Ahok sebagai saksi dihadirkan sebagai bagian dari rangkaian pembuktian yang akan dinilai majelis hakim bersama alat bukti lain yang diajukan penuntut dan pihak terdakwa. Putusan pengadilan nantinya akan menentukan bagaimana fakta-fakta ini dinilai secara hukum.


📝 Catatan Redaksi

Artikel ini disusun berdasarkan pemantauan pemberitaan persidangan perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) di Pengadilan Tipikor Jakarta serta keterangan saksi yang dilaporkan media nasional. Redaksi akan memperbarui informasi seiring perkembangan persidangan.

Sumber Rujukan Eksternal

Liputan persidangan tata kelola migas Pertamina dan keterangan saksi oleh Tempo
https://www.tempo.co/tag/pertamina

Keterangan Basuki Tjahaja Purnama sebagai saksi dalam sidang tata kelola migas Pertamina oleh Liputan6
https://www.liputan6.com/news/read/6266166/sidang-korupsi-tata-kelola-minyak-ahok-pastikan-tak-ada-bbm-oplosan-di-pertamina

Kesaksian Ahok di persidangan perkara tata kelola minyak mentah Pertamina oleh Bloomberg Technoz
https://www.bloombergtechnoz.com/detail-news/98231/kesaksian-nicke-hingga-ahok-di-sidang-korupsi-pertamina

Laporan media mengenai perkembangan sidang tata kelola migas Pertamina oleh Kompas
https://nasional.kompas.com/tag/pertamina

Rilis resmi dan kronologi perkara tata kelola minyak mentah Pertamina oleh Kejaksaan Agung RI
https://www.kejaksaan.go.id

Referensi prinsip Business Judgment Rule dalam Undang Undang Perseroan Terbatas
https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/39202/uu-no-40-tahun-2007