Jejak Uang di DPRD NTB dan Alasan LPSK Menutup Akses Perlindungan

Redaksi Opini Mataram
Jejak Uang di DPRD NTB dan Alasan LPSK Menutup Akses Perlindungan

Mataram – Keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan 15 anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) bukan sekadar keputusan administratif. Di baliknya, terdapat rangkaian peristiwa dan aliran dana yang menempatkan para pemohon bukan sebagai pihak terancam, melainkan sebagai bagian dari masalah.

Mengutip laporan kantor berita ANTARA, Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menegaskan bahwa permohonan tersebut tidak memenuhi syarat Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. “Tidak ditemukan ancaman yang nyata dan serius terhadap keselamatan pemohon,” ujarnya, Senin (2/2). Penilaian itu lahir dari penelusuran posisi hukum para legislator dalam perkara dugaan suap yang kini bergulir.

Timeline Dugaan Aliran Dana

Tahap awal – pembahasan kebijakan dan anggaran
Perkara ini bermula dari proses pembahasan anggaran dan kebijakan tertentu di lingkungan DPRD NTB. Dalam fase ini, penyidik menemukan indikasi adanya kesepakatan tidak resmi yang berujung pada pemberian uang kepada sejumlah anggota dewan.

Tahap transaksi – uang berpindah tangan
Menurut penelusuran ANTARA, aliran dana dilakukan secara bertahap. Sejumlah anggota DPRD diduga menerima uang dengan nilai bervariasi, yang dikategorikan sebagai gratifikasi atau suap. Dana tersebut tidak dilaporkan sebagaimana kewajiban yang diatur undang-undang, sehingga memicu proses hukum.

Tahap penyidikan – uang disita, nama bermunculan
Kasus ini kemudian ditangani oleh Kejaksaan Tinggi NTB. Dalam tahap ini, penyidik menyita uang miliaran rupiah sebagai barang bukti dan menetapkan beberapa aktor kunci sebagai tersangka. Nama 15 anggota DPRD muncul sebagai penerima aliran dana, meski tidak seluruhnya berstatus tersangka pada tahap awal.

Tahap permohonan perlindungan – langkah yang dipertanyakan
Di tengah proses hukum yang berjalan, 15 anggota DPRD tersebut mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK. Permohonan mencakup perlindungan fisik dan hukum, dengan alasan kekhawatiran terhadap tekanan dan risiko keselamatan. Namun, LPSK menilai alasan tersebut tidak didukung fakta ancaman yang konkret.

Aktor Kunci dalam Perkara

Dalam konstruksi perkara, terdapat tiga lapis aktor utama.
Pertama, pemberi atau pengatur aliran dana, yang berperan menyiapkan dan mendistribusikan uang.
Kedua, perantara, yang memastikan uang sampai ke pihak yang memiliki kewenangan politik.
Ketiga, penerima, yakni anggota DPRD yang menikmati aliran dana tersebut—termasuk 15 legislator yang mengajukan perlindungan.

Posisi sebagai penerima inilah yang menjadi alasan utama penolakan LPSK. Dalam pandangan lembaga tersebut, mereka tidak berada dalam posisi sebagai saksi atau korban, melainkan bagian dari rangkaian peristiwa pidana.

Batas Perlindungan Negara

LPSK menegaskan bahwa perlindungan saksi dan korban tidak dapat digunakan sebagai alat perlindungan diri dari jerat hukum. Skema ini hanya berlaku bagi mereka yang berperan mengungkap kejahatan dan menghadapi ancaman serius akibat keterangannya.

Meski demikian, LPSK menyatakan tetap memantau perkara. Jika di kemudian hari terdapat pihak yang benar-benar berstatus sebagai saksi kunci atau mengajukan diri sebagai justice collaborator dengan risiko nyata terhadap keselamatan, perlindungan masih dimungkinkan sesuai ketentuan hukum.

Ujian Integritas Penegakan Hukum

Kasus ini memperlihatkan bagaimana aliran uang, kekuasaan, dan upaya mencari perlindungan negara saling bersinggungan. Penolakan LPSK menjadi penanda penting bahwa mekanisme perlindungan tidak boleh berubah fungsi menjadi tameng bagi pelaku korupsi.

Dalam konteks yang lebih luas, perkara DPRD NTB ini adalah ujian bagi konsistensi penegakan hukum: apakah hukum mampu berdiri tegak ketika berhadapan dengan elite politik. Keputusan LPSK memberi sinyal jelas bahwa perlindungan negara hanya berpihak pada kebenaran, bukan pada mereka yang diduga menikmati hasil kejahatan.