Kementerian Tak Berdosa dan Ilusi Kesucian

Redaksi Opini Mataram

Mataram – Julukan “kementerian tak berdosa” kerap dilekatkan pada Kementerian Agama Republik Indonesia. Kadang terdengar sebagai gurauan, kadang sebagai sindiran halus. Alasannya mudah ditebak: lembaga ini mengurus hal-hal yang dianggap paling suci—agama, rumah ibadah, pendidikan keagamaan, hingga penyelenggaraan ibadah haji. Dari situ muncul anggapan bahwa wilayah ini semestinya bersih, aman, dan jauh dari praktik kotor kekuasaan.

Namun kenyataan tidak selalu seindah anggapan.

Dalam praktik bernegara, hampir tak ada institusi publik yang benar-benar kebal dari penyimpangan. Kesucian mandat tidak otomatis menjamin kebersihan pengelolaan. Justru karena mengelola sektor yang sarat simbol religius sekaligus dana publik dalam jumlah besar, Kementerian Agama berada di ruang yang rawan godaan—terutama ketika pengawasan dan transparansi setengah hati.

Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi contoh yang sulit diabaikan. Pada Senin, 12 Januari 2026, di Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi menetapkan Yaqut sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi rangkaian alat bukti terkait pengelolaan tambahan kuota haji tahun 2024.

Perkaranya bukan sekadar soal pembagian angka atau perbedaan tafsir regulasi. Ia menyentuh hak jutaan warga yang telah menunggu belasan bahkan puluhan tahun untuk berangkat ke Tanah Suci. Banyak dari mereka menabung perlahan, menua dalam antrean, dan menggantungkan harapan pada negara agar berlaku adil.

ambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jamaah yang diberikan oleh Pangeran Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Kerajaan Arab Saudi, Muhammad bin Salman Al-Saud, dalam pertemuan bilateral dengan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, pada Kamis, 19 Oktober 2023, sejatinya diharapkan mampu memperpendek masa tunggu calon jamaah haji yang di Indonesia bisa mencapai 47 tahun.

Namun, alih-alih menghadirkan kelegaan, kebijakan ini justru memunculkan dugaan penyalahgunaan. Yang terusik bukan semata urusan administrasi, melainkan rasa keadilan publik. Ibadah yang seharusnya menjadi puncak pengalaman spiritual perlahan terasa bersinggungan dengan logika transaksi dan kepentingan, sehingga makna sakralnya pun dipertanyakan.

Peristiwa ini kembali mengingatkan bahwa persoalan utama bukan terletak pada iman personal pejabat atau simbol kesalehan yang ditampilkan. Korupsi lebih sering lahir dari sistem yang rapuh: keputusan yang diambil tertutup, data yang sulit diakses publik, serta pengawasan yang lebih sering bersifat formalitas. Di ruang-ruang semacam itu, kekuasaan mudah tergelincir tanpa banyak suara peringatan.

Ironisnya, sektor keagamaan kerap diperlakukan sebagai wilayah yang “tidak enak” untuk dikritik. Kritik dianggap sensitif, seolah mempertanyakan tata kelola sama artinya dengan meragukan nilai agama. Padahal, justru karena membawa nama nilai-nilai luhur, standar etika dan akuntabilitas seharusnya lebih tinggi, bukan malah dilonggarkan.

Tentu tidak adil jika seluruh aparatur Kementerian Agama digeneralisasi. Banyak di antara mereka bekerja dengan jujur, melayani di daerah terpencil, mengurus pendidikan keagamaan, dan memastikan layanan publik tetap berjalan. Mereka tidak layak menanggung stigma akibat kegagalan segelintir elite. Persoalannya tetap berada pada celah struktural dalam tata kelola yang berulang kali dibiarkan.

Kesucian nilai tidak selalu berjalan seiring dengan kesucian praktik. Barangkali inilah keanehan yang tumbuh di Republik Indonesia dimana agama diurus negara dengan niat mulia, tetapi dikelola dalam sistem yang sama-sama rentan. Di tempat lain, di negara yang tidak memikul agama dalam struktur kementerian, keganjilan ini hampir tak dikenal—bukan karena mereka abai pada nilai, melainkan mereka biasa menjalankan kuasa dengan Amanah.