Orang Tua Wajib Tahu: Pungutan SMA/SMK Itu Legal atau Pungli?

Redaksi Opini Mataram
Pungutan di SMA/SMK NTB: Ketika “Sumbangan” Menjadi Pungli, dan Bagaimana Melaporkannya Secara Tepat

Mataram, NTB – Di banyak SMA dan SMK negeri praktik pungutan masih berlangsung dalam bentuk yang semakin halus. Istilah yang digunakan terdengar sah: partisipasi, kontribusi, atau sumbangan. Namun dalam praktiknya, orang tua memahami satu hal yang sama—pembayaran itu wajib.

Persoalannya bukan sekadar ada atau tidaknya pungutan, melainkan bagaimana praktik ini terus berjalan meskipun regulasi sudah secara tegas melarangnya.


Regulasi Sudah Tegas, Tidak Ada Ruang Abu-Abu

Kerangka hukum sebenarnya sangat jelas. Melalui Permendikbud No. 44 Tahun 2012, sekolah negeri dilarang melakukan pungutan. Ketentuan ini diperkuat oleh Permendikbud No. 75 Tahun 2016 yang menegaskan bahwa komite tidak boleh menarik pungutan, hanya boleh menggalang sumbangan yang bersifat sukarela – NTB mengadopsi aturan nasional ini secara langsung.

Ketentuan ini juga selaras dengan kebijakan pembiayaan operasional melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diatur dalam petunjuk teknis terbaru setiap tahunnya oleh Kementerian Pendidikan. Dalam juknis BOS, sekolah diberikan fleksibilitas untuk membiayai kebutuhan operasional pendidikan, termasuk kegiatan pembelajaran, ekstrakurikuler, hingga komponen pendukung lainnya.

Masalahnya, praktik di lapangan sering membungkus pungutan dengan istilah yang berbeda. Padahal dalam hukum, yang dinilai bukan nama, melainkan karakter praktiknya.


Batas Tegas: Pungutan vs Sumbangan

Perbedaan antara keduanya bukan sekadar istilah, melainkan konsekuensi hukum.

AspekPungutan (Ilegal)Sumbangan (Legal)
SifatWajibSukarela
NominalDitentukanBebas
TenggatAdaTidak ada
TekananAdaTidak ada
KonsekuensiAda sanksiTidak ada

Jika sebuah “sumbangan” memiliki satu saja unsur di kolom kiri, maka secara hukum ia telah berubah menjadi pungutan.

Dan ketika pungutan dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan di sekolah, praktik tersebut masuk kategori pungutan liar.


BOS, DAK, dan Tidak Ada Alasan Membebankan ke Siswa

Struktur pembiayaan pendidikan sebenarnya sudah dirancang lengkap. Operasional sekolah ditanggung melalui BOS, sementara pembangunan dan rehabilitasi fisik ditopang oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) yang berbasis data Dapodik.

Dalam juknis BOS terbaru, penggunaan dana juga mencakup komponen penting seperti pembayaran honor bagi tenaga non-ASN dalam batas tertentu, pelaksanaan kegiatan siswa, hingga dukungan operasional sekolah sehari-hari. Ini menunjukkan bahwa negara telah menyediakan ruang pembiayaan yang cukup luas untuk kebutuhan dasar pendidikan.

Selain itu, gaji tenaga pendidik dan tenaga kependidikan pada sekolah negeri pada prinsipnya merupakan tanggung jawab negara melalui skema ASN maupun PPPK. Dengan demikian, kebutuhan dasar pendidikan, termasuk pembiayaan utama sumber daya manusia, tidak semestinya dibebankan kepada siswa.

Ketika pungutan tetap muncul, persoalannya bukan kekosongan sistem, melainkan penyimpangan dalam praktik atau ketidaksesuaian implementasi terhadap juknis yang berlaku.


Mengapa Banyak Laporan Tidak Ditindaklanjuti

Tidak sedikit laporan masyarakat berhenti di meja administrasi. Bukan karena kasusnya lemah, tetapi karena laporan tidak disusun dengan cara yang bisa ditindak.

Laporan yang bersifat umum tanpa detail, tanpa bukti, dan tanpa menunjukkan unsur pelanggaran, akan sulit diproses. Sistem pengawasan bekerja berdasarkan fakta yang bisa diverifikasi, bukan persepsi.

Di sinilah banyak kasus berhenti sebelum benar-benar diperiksa.


Ke Mana Harus Melapor: Pilih Jalur yang Tepat dan Cara Melakukannya

Ketika pungutan sudah memenuhi unsur pelanggaran, jalur pelaporan menjadi sangat menentukan sekaligus harus diikuti dengan cara penyusunan laporan yang benar.

Untuk kasus dengan indikasi pungutan liar yang jelas, laporan sebaiknya diarahkan ke mekanisme penindakan seperti Satgas Saber Pungli yang dibentuk melalui Perpres No. 87 Tahun 2016. Kanal nasional seperti hotline 193 atau platform LAPOR! ( https://www.lapor.go.id atau https://saberpungli.lapor.go.id ) menjadi pintu masuk yang efektif karena langsung terhubung ke sistem pusat dan diteruskan ke daerah. Agar laporan diproses, kronologi harus ditulis runtut, menyebut nama sekolah, waktu kejadian, serta pihak yang terlibat, dan disertai bukti seperti surat edaran, tangkapan layar, atau bukti pembayaran. Unsur pelanggaran perlu ditegaskan secara eksplisit, misalnya adanya kewajiban, nominal yang ditentukan, atau tekanan.

Dalam konteks pelayanan publik, Ombudsman RI sering menjadi jalur yang lebih cepat (https://www.ombudsman.go.id), terutama jika kasus berkaitan dengan tekanan administratif atau penyalahgunaan kewenangan. Laporan ke Ombudsman akan lebih efektif jika menekankan dampak yang dirasakan, seperti diskriminasi layanan, tekanan terhadap siswa, atau hambatan mendapatkan hak pendidikan.

Sementara itu, Dinas Pendidikan Provinsi tetap relevan sebagai jalur administratif awal, terutama jika tujuan utama adalah menghentikan praktik di tingkat sekolah. Namun agar tidak berhenti sebagai laporan internal, substansi laporan tetap harus kuat, berbasis bukti, dan menunjukkan bahwa praktik tersebut bertentangan dengan regulasi yang berlaku.

Pelapor tidak harus membuka identitas secara publik. Sistem pelaporan nasional memungkinkan laporan anonim selama bukti yang disampaikan cukup untuk diverifikasi. Dengan pendekatan ini, laporan tidak lagi sekadar keluhan, tetapi menjadi dasar yang dapat ditindak secara administratif maupun hukum.


Syarat Agar Laporan Benar-Benar Ditindak

Agar laporan tidak berhenti sebagai arsip, ada tiga elemen yang harus dipenuhi.

Laporan harus jelas. Nama sekolah, waktu kejadian, dan pihak yang terlibat harus disebut secara spesifik. Tanpa itu, laporan sulit diverifikasi.

Laporan harus memiliki bukti. Surat edaran, tangkapan layar, atau bukti pembayaran sudah cukup untuk membangun dasar awal penindakan.

Laporan harus menunjukkan unsur pelanggaran. Adanya kewajiban, nominal yang ditentukan, atau tekanan menjadi indikator utama bahwa praktik tersebut adalah pungutan.

Ketika ketiga unsur ini terpenuhi, laporan berubah dari sekadar keluhan menjadi dasar tindakan.


Penutup: Ukur dari Praktik, Bukan Istilah

Pungutan di sekolah negeri bukan persoalan tafsir hukum. Batasnya sudah jelas dan tegas. Yang sering menjadi masalah adalah bagaimana praktik tersebut disamarkan, dan bagaimana masyarakat belum sepenuhnya memahami cara meresponsnya.

Kunci utamanya sederhana: lihat praktiknya. Jika ada paksaan, maka itu pungutan. Jika tidak ada paksaan, itu sumbangan.

Namun ketika pungutan terjadi, langkah berikutnya tidak cukup berhenti pada keluhan. Ia harus diarahkan ke jalur yang tepat, dengan bukti yang cukup, agar bisa benar-benar ditindak.

Di situlah perbedaan antara masalah yang terus berulang dan masalah yang benar-benar diselesaikan.

Catatan Redaksi

Artikel ini disusun berdasarkan regulasi nasional terkait pembiayaan pendidikan dan larangan pungutan di sekolah negeri, dengan penekanan pada perbedaan antara pungutan dan sumbangan serta praktik implementasinya di lapangan. Variasi kebijakan daerah tidak mengubah prinsip dasar bahwa pungutan bersifat wajib merupakan pelanggaran, sehingga kualitas laporan masyarakat yang berbasis bukti menjadi faktor kunci dalam mendorong penegakan aturan.


Sumber Rujukan (Eksternal Resmi)

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah

Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar

Perpres No. 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli
https://jdih.setneg.go.id2

Portal Pengaduan Nasional (LAPOR!)
https://www.lapor.go.id

Saber Pungli (Resmi Pemerintah)
https://saberpungli.lapor.go.id

Ombudsman Republik Indonesia
https://www.ombudsman.go.id

Informasi Resmi BOS (Kemendikbudristek)
https://bos.kemdikbud.go.id

Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
https://dapo.kemdikbud.go.id)