Dari Framing Pengoplosan Pertamax ke Fakta Sidang

Redaksi Opini Mataram
ilustrasi truk tangki bbm pertamax pertalite dalam polemik pengoplosan

Mataram – Saat perkara tata kelola migas Pertamina mencuat ke ruang publik sekitar 2025, narasi yang mengemuka begitu kuat tentang dugaan pengoplosan BBM Pertamax dan kerugian negara yang disebut sangat besar hingga lebih dari satu kuadriliun. Pemberitaan media nasional kala itu mengutip pernyataan aparat penegak hukum yang menyebut praktik pengoplosan sebagai salah satu inti persoalan. Narasi ini membentuk persepsi publik luas, terutama di tengah keluhan konsumen yang merasa kualitas BBM yang dibeli tidak sesuai ekspektasi dan yg mereka bayar.

Sebagian konsumen bahkan mengaitkan pengalaman pribadi mereka di SPBU dengan narasi tersebut. Ada yang merasa membeli Pertamax tetapi karakter BBM yang diterima terasa seperti Pertalite. Warna pertamax kualitas pertalite. Pengalaman semacam ini benar atau tidak dalam konteks teknis membuat narasi pengoplosan terasa nyata di benak publik. Di titik ini perkara hukum bercampur dengan pengalaman sehari hari konsumen.

Namun ketika perkara masuk ke ruang sidang, substansi yang diuji bergerak ke wilayah yang berbeda. Dakwaan jaksa di Pengadilan Tipikor berfokus pada dugaan penyimpangan tata kelola pengadaan minyak mentah, produk kilang, penggunaan terminal, serta penyewaan sarana logistik. Di ruang sidang pembuktian diarahkan pada proses pengambilan keputusan, kepatuhan terhadap prosedur, dan konstruksi kerugian negara berdasarkan metode audit. Narasi pengoplosan BBM yang sempat mengemuka di ruang publik tidak muncul sebagai pokok dakwaan yang diuji melalui alat bukti dan keterangan saksi.

Perbedaan antara framing awal dan substansi dakwaan inilah yang memunculkan pertanyaan kritis di kalangan publik. Jika sejak awal disampaikan adanya pengoplosan BBM Pertamax dan kerugian negara hingga lebih dari satu kuadriliun, mengapa elemen itu tidak tampak menjadi inti pembuktian di persidangan. Dalam sistem peradilan yang menentukan adalah apa yang dituangkan dalam surat dakwaan dan apa yang dibuktikan dengan alat bukti. Pernyataan di luar persidangan tidak mengikat majelis hakim.

Soal angka kerugian negara yang sempat disebut sangat besar di ruang publik, di ruang sidang jaksa menghadirkan ahli auditor untuk memaparkan metode perhitungan kerugian berdasarkan konstruksi audit. Angka kerugian diposisikan sebagai hasil perhitungan atas dugaan penyimpangan tata kelola, bukan semata mata pernyataan bahwa uang negara hilang akibat praktik pengoplosan. Di sini kembali terlihat jurang antara bahasa publik yang mudah dicerna dan bahasa hukum yang teknis.

Pengalaman konsumen yang merasa kualitas BBM tidak sesuai harapan juga perlu ditempatkan secara proporsional. Pengadilan menguji bukti terkait tata kelola dan dugaan penyimpangan, sementara keluhan konsumen tentang kualitas produk BBM berada pada ranah pengawasan mutu, standar spesifikasi, dan mekanisme pengaduan konsumen. Dua ranah ini tidak otomatis bertemu dalam satu konstruksi perkara pidana meskipun di ruang publik sering disatukan dalam satu narasi besar.

Perkara ini menjadi pelajaran penting tentang bahaya trial by narrative. Ketika narasi awal yang bombastis lebih dulu membentuk keyakinan publik, perubahan fokus perkara di ruang sidang dapat memunculkan kebingungan. Publik merasa dijanjikan satu cerita tetapi disuguhi cerita lain di pengadilan. Dalam negara hukum seharusnya yang memimpin persepsi publik adalah apa yang benar benar diuji dan dibuktikan di persidangan, bukan sekadar apa yang terdengar paling menggugah di awal.

Kritik publik terhadap perbedaan framing awal dan substansi dakwaan patut dicatat sebagai pengingat bagi aparat dan media agar lebih berhati hati menyampaikan temuan awal supaya tidak menciptakan ekspektasi yang kelak tidak sejalan dengan proses pembuktian di pengadilan. Bagi publik sikap kritis yang sehat adalah menunggu apa yang benar benar dibuktikan di ruang sidang sambil tetap menuntut transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.

Catatan Redaksi

Tulisan ini disusun berdasarkan pemantauan langsung pemberitaan persidangan perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dari sejumlah media nasional arus utama. Redaksi membedakan antara narasi yang berkembang di ruang publik dengan substansi dakwaan dan pembuktian di persidangan. Informasi akan diperbarui mengikuti perkembangan persidangan dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sumber Rujukan Eksternal

Tempo, liputan awal perkara tata kelola migas Pertamina pada 2025
https://www.tempo.co/tag/pertamina

Kompas, laporan perkembangan sidang tata kelola migas Pertamina di Pengadilan Tipikor
https://nasional.kompas.com/tag/pertamina

Kejaksaan Agung RI, rilis resmi dan kronologi perkara tata kelola migas Pertamina
https://www.kejaksaan.go.id/berita